Banyak istilah dalam teori hukum maupun praktek ditujukan untuk pengertian agen atau distributor ini. Misalnya adalah sebagai berikut : broker, pialang, dealer, makelar, kommisioner, ekspeditur, calo, dll. Meskipun banyak istilah namun yang sering dipakai adalah agen dan distributor.
Yang dimaksud agen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak lainnya ( yang disebut dengan principal) untuk melakukan kegiatan bisnis, sedangkan distributor adalah seseorang atau suatu perusahaan yang menjual barang dari suatu produsen namun tidak mewakili pihak principal (tidak berhubungan).
Perbedaan agen dan distributor :
1. Hubungan dengan principal
Agen menjual barang/jasa atas nama principal, sedangkan distributor atas namanya sendiri
2. Pendapatan perantara
Pendapatan agen adalah komisi dari hasil penjualan, sedangkan bagi distributor adalah laba dari selisih harga beli dari principal dengan harga jual ke konsumen
3. Pengiriman barang
Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari pihak principal, sedang pada distributor adalah dari principal ke distributor baru kemudian ke konsumen
4. Pembayaran harga barang
Pihak principal langsung menerima pembayaran tanpa melalui pihak agen, sedengkan dalam hal distribusi, distributorlah yang menerima pembayaran
Dasar hukum pengaturan keagenan dan distribusi
1. KUH Perdata tentang kebebasan berkontrak
2. KUH Perdata tentang kontrak pemberian kuasa
3. KUH Dagang tentang Makelar
4. KUH Dagang tentang komisioner
5. Dalam bidang khusus, seperti yang mengatur tentang dealer atau pialang saham
6. Dalam peraturan administrative
Jenis keagenan
1. Agen manufaktur
2. Agen penjualan
3. Agen pembelian
4. Agen umum
5. Agen khusus
6. Agen tunggal/eksklusif
Rabu, 08 Agustus 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar