Rabu, 08 Agustus 2007

franchise

Sering disebut juga dengan istilah waralaba, adalah suatu cara melakukan kerjasama dibidang bisnis antara 2 atau lebih perusahaan, dimana satu pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak lain sebagai franchisee, dimana didalamnya diatur bahwa pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek terkenal memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha atas nama franchisor atas dasar kesepakatan yang telah direncanakan, dan sebaliknya pihak franchisee akan memberikan sejumlah imbalan tertentu.


Unsur-unsur franchise
- Adanya minimal dua pihak (franchisor dan fanchisee)
- Adanya penawaran paket usaha dari franchisor
- Adanya kerjasama pengelolaan unit usaha
- Dipunyainya unit usaha oleh franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha dari pihak franchisor
- Adanya kontrak tertulis

Konsep bisnis
Penekanan total pada bidang pemasaran dengan konsep p4 : product, price, place, promotion

Tertib hukum franchise :
1. Suatu franchise harus didaftarkan
2. Memegang teguh prinsip keterbukaan informasi
3. Diperlukan suatu asosiasi franchise yang teguh
4. Diperlukan kode etik
5. Perlu gidelines dari pemerintah

Tidak ada komentar: